FAJAR, MAKASSAR — Pemprov Sulsel resmi menaikan Upah Minimum Pegawai (UMP). Hal tersebut dinilai mampu mendongkrak daya beli masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Ara mengatakan bahwa pergerakan ekonomi saat ini ditentukan oleh pola konsumsi masyarakat. Namun saat ini daya beli masyarakat masih lemah.
“Maka dari itu dengan adanya kenaikan UMP para pekerja sebesar Rp49 ribu, diyakini mampu mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ketua Umum Kadin Sulsel menambahkan, dengan melihat kenaikan UMP tersebut dipastikan banyak sektor yang digerakkan.
“Salah satu sektor yang digerakkan adalah perdagangan karena pasti akan banyak perputaran uang yang terjadi, sebab tingkat konsumsi meningkat,” katanya.
Bendahara Umum DPN HKTI itu juga mengatakan jumlah kenaikan tidak terlalu drastis sebab para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi meraka karena permintaan konsumsi yang tertekan.
“Makanya untuk mendongkrak permintaan konsumsi tersebut hadirlah stimulas kenaikan UMP tersebut,” ujarnya.
Jika kenaikan lebih besar dipastikan itu aka memicu naiknya konsumsi, sehingga akan berlanjut mendorong permintaan untuk produksi barang para produsen.
“Hanya memang untuk saat ini produsen atau pengusaha akan merasa berat jika kenaikan UMP itu terlalu besar. Sebab memang perekonomian dan dunia usaha saat ini belum sepenuhnya pulih,” ucapnya. (sae)