FAJAR, MAKASSAR-Dua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Kamis 16 November.
Yakni Pansus Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIPWK) yang diketuai Risfayanti Muin.
Juga Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diketuai Hengky Yasin.
Dalam konsultasi ini, Wakil Ketua DPRD, H. Muzayyin Arif menyampaikan bahwa dalam pembentukan perda, salah satu yang menjadi perhatian dan perlu diatur adalah mengenai peran serta atau partisipasi masyarakat.
“Konsultasi kedua Ranperda tersebut dalam rangka mendapatkan saran dan koreksi terhadap hasil pembahasan yang dilakukan oleh pansus bersama gubernur dan stakeholder terkait,” kata Muzayyin Arif.
Hal ini dianggap penting mengingat peran serta atau partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam penegakan dan pelaksanaan perda yang akan dibentuk.
Fungsional Perancang Perundang-Undangan di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Adi Arbi yang menerima konsultasi pansus tersebut.
Dia menanggapi kedua Ranperda DPRD Sulsel bahwa PIPWK dari segi substansi yang diatur sudah sangat bagus dan telah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012.
Yakni tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. “Namun dari segi legal drafting masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Ardi.
Sedangkan untuk Ranperda tentang RPPLH, Ardi menanggapi bahwa Ranperda ini masa berlakunya selama 30 tahun. Sehingga disarankan jangka waktu berlakunya tercantum pada judul ranperda.
Begitu pula dalam draft ranperda terdapat 2 pendelegasian pembentukan peraturan gubernur, yakni pemberian penghargaan dan peran serta masyarakat.
“Disarankan agar diatur habis dalam perda, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam peraturan gubernur,” bebernya. Selain dihadiri Anggota Pansus, hadir juga Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel, di antaranya Prof. A. Pangerang Moenta dan Dr Sri Hastuti. (nsrn)