Lebih lanjut, Anas menanggapi dari aspek korporasi. Jika Pertamina memasarkan produk dengan harga keekonomian seperti BBM nonsubsidi berarti ada keuntungan yang akan diperoleh. “Pertamina ini adalah BUMN, diharapkan margin dari produk-produk nonsubsidi ini bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” sambung dia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga baru per 1 November 2023 sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.
Adapun harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penyesuaian harga, salah satunya mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Harga BBM nonsubsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Irto.
Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas melakukan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar, namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” tambahnya. (*)