English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahasiswa Ini Terciduk Konsumsi Narkoba Sebelum Unjuk Rasa

FAJAR, MAKASSAR — Seorang mahasiswa berinisial RY (20) terpaksa diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar usai kedapatan mengonsumsi narkoba sebelum unjuk rasa.

RY terlibat unjuk rasa di Fly Over Makassar bersama puluhan mahasiswa lainnya dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, kemarin. Namun, aksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut terpaksa dibubarkan karena melanggar batas waktu ketentuan berunjuk rasa. 

Alhasil sebanyak tujuh orang mahasiswa diamankan. Dimana salah satu diantaranya adalah RY.

Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung RY pihaknya mendapati RY telah mengonsumsi narkoba setelah curiga dengan gerak-gerik yang diperlihatkan. Saat dilakukan tes urine, ternyata benar yang bersangkutan positif metamfetamin.

“Terduga pelaku ini dimana pada saat sebelum ditangkap unjuk rasa, dia mengonsumsi narkotika, mengonsumsi sabu-sabu di Perumahan Mutiara Jara Kabupaten Gowa,” ujarnya saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Minggu, 29 Oktober.

Berdasarkan hasil interogasi, Doli menyebut, RY mengkonsumsi narkoba seharga Rp200 ribu. Barang haram itu dibeli melalui daring di salah satu akun instagram.

Makanya untuk langkah lebih lanjut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar akan melakukan pengembangan. Disinyalir akun instagram tersebut punya keterkaitan jaringan yang lebih besar.

“Untuk pelaku sendiri kita akan lakukan rehab sebagaimana penyalahguna sabu. Sedangkan akun IG kita akan laksanakan pengembangan,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi SPIE Wira Bakti Makassar menggelar unjuk rasa saat momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 di bawah jembatan Fly Over dengan sejumlah tuntutan untuk perbaikan banyak dibuat oleh pemerintah.

Dari unjuk rasa itu tujuh mahasiswa diamankan lantaran dianggap melebihi batas waktu penyampaian aspirasi dan dinilai telah mengganggu ketertiban serta arus lalulintas di bawah Fly Over Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada tujuh orang diamankan dan dibawa tim ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, akan di tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak,” ujar Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darminto usai membubarkan aksi tersebut, Sabtu (28/10/2023).

Ia menegaskan, pembubaran aksi unjukrasa memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut karena berdasarkan surat ijin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian sudah melebihi batas waktu. Demo penyampaian aspirasi seharusnya digelar hingga pukul 18.00 Wita yang dimulai sejak pukul 15.30 Wita.

Meski demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi karena sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(maj)

News Feed