English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilihan Ketua DMI Sulsel Berpolemik

Ustaz Erwin Baharuddin melihat berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan pemilihan ketua baru atau Ketua Umum DMI Sulsel itu tidak mengacu pada AD/ART yang terkesan memilih ketua baru dengan sistem pemungutan suara dari pemilik hak suara, tanpa melalui forum yang tepat yaitu Muswil dan terkesan memaksakan karena memilih ketua baru untuk melanjutkan sisa periode bukan dari unsur pengurus harian, namun dari dewan penasihat.

“Bahwa hasil Rapimwil telah membuat keputusan yang keputusannya adalah keputusan Muswil dengan memilih ketua baru yang sangat jelas cacat prosedural,” tulisnya dalam rilis.

Ustaz Erwin juga melihat terpilihnya Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel menjadi Ketua DMI Sulsel dipersoalkan beberapa pengurus karena dianggap inkonstitusional. Pergantian ketua umum berhalangan tetap mengacu pada Pasal 17 ayat 2: Apabila ketua umum/ketua tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan rapat pimpinan sesuai dengan tingkatan organisasinya . Berdasarkan dari penjelasan pasal 17 ayat 2 telah menjelaskan bahwa kalimat pengisian jabatan seharusnya berasal dari salah satu unsur pimpinan atau pengurus harian.

Maka kata dia, dapat disimpulkan pengganti ketua umum berhalangan dapat dilanjutkan pengurus harian di antaranya pimpinan Rapimwil yaitu Sekertaris Umum, Hasid Hasan Palogai dan Wakil ketua 1 Dr HM Iqbal Samad Suhaeb. (*)

News Feed