English English Indonesian Indonesian
oleh

Poltekpar Makassar Raih Penghargaan Predikat Informatif dari Kemenparekraf

Poltekpar Makassar telah memiliki layanan permohonan informasi publik secara daring. Layanan tersebut dihadirkan guna memudahkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.

Pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dilakukan melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id . Masyarakat dapat mengakses informasi publik yakni informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian apabila terdapat informasi publik yang belum tersedia pada situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara online. Permohonan yang masuk kemudian akan diproses oleh Petugas pelayanan PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.

Selain menerima permohonan pelayanan informasi secara daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka. Pelayanan secara tatap muka atau langsung dilakukan di konter pelayanan PPID yang terletak di Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar. (*/)

News Feed