FAJAR, MAKASSAR-Oknum polisi di Polda Sulsel berinisial Beripda FA (23) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang merusak nama baik institusi dan citra kepolisian.
Hal itu sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidpropam Polda Sulsel, Selasa, 24 Oktober. Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” ujar Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham kepada wartawan, usai sidang.
Ia menjelaskan, bahwa dalam sidang kode etik disebutkan kalau ada dua putusan sanksi atas etika perbuatan tercela yang dilakukan Bripda FA. Yakni, bersifat administratif yaitu PTDH, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Adapun pihaknya dalam menjatuhkan sanksi mempertimbangkan Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003, serta pasal 58 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kami. Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil,” bebernya.
Kemudian sesuai dengan kronologi kejadian, bahwa yang bersangkutan Bripda FA sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri. Maka itu menjadi dasar pertimbangan Bidpropam Polda Sulsel untuk memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH.
“Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, pada saat sidang, korban dan orang tuanya juga turut dihadirkan. Termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya korban ada hubungan dengan Bripda FA.
Dari hasil tersebut, apakah Bripda FA akan mengajukan banding atau tidak, perwira tiga melati di pundaknya ini mempersilakan.
“Silahkan, karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelangga,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, sebelumnya telah memperingati setiap anggota di jajarannya agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Ia mengingatkan, bahwa Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi tidak akan tinggal diam.
“Hampir di setiap kesempatan Bapak Kapolda mengingatkan setiap pejabat harus selalu memberikan arahan ke anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran yang adapat mencoreng citra Polri,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya berdasarkan kronologi kejadian Bripda FA disebut melakukan pelecehan terungkap setelah korban melapor ke Bidpropam dan SPKT Polda Sulsel pada 10 Juli 2023, lalu.
Korban mengaku bahwa laporan itu harus dibuatnya karena sudah bertahun-tahun lamanya dia menyimpan trauma akibat perbuatan yang dilakukan FA.
Korban berinisal M sempat menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan tak senonoh bagaikan budak seks oleh sang mantan. Semuanya ternyata berawal sejak keduanya menjalin hubungan asrama di SMA.(maj)