Penghapusan piutang PDAM Kota Makassar itu pun dilakukan pada rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2013 lalu.
Penghapusan piutang negara di lima PDAM itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.
Kata Reza, ada beberapa PDAM yang saat itu memiiki utang. Yakni PDAM Kota Semarang (Rp238,13 miliar), PDAM Kabupaten Tangerang (Rp272,512 miliar), PDAM Kabupaten Kota Bandung (Rp252,73 miliar), PDAM Palembang (Rp160,16 miliar), dan PDAM Kota Makassar (Rp121,3 miliar).
“2013 lalu, diakhir masa jabatan IAS, tanpa diminta oleh Pemerintah Kota, melalui lembaga saya di komisi XI DPR RI, pada saat itu utang PDAM Makassar dihapuskan. Klau saya tidak salah PDAM Makassar jumlahnya Rp 121 Miliar,” kata Reza Ali.
Semestinya ketika dilakukan penghapusan, kata Reza, jadi momentum terbaik bagi PDAM untuk berubah. Terutama memaksimalkan layanan instalasi air bersih, termasuk sudah melakukan langkah antisipasi saat terjadi kekeringan.
“Dengan pengahpuasan utang itu, saya minta jaringan PDAM diperluas sampai di pinggir pinggir kota, fasilitas ditingkatkan. PDAM jangan hanya cari untung. Jangan main-main soal air. Itu hal yang paling fundamental dan jadi kebutuhan dasar rakyat. Beda kalau makanan, ada banyak pilihan. Beda dengan air,” kata Reza Ali.
“Kenapa saya kemukakan ini. Karena saya merasa saya punya kontribusi sehingga PDAM bisa lepas dari utang. Tidak gampang itu menghapus piutang negara, tidak langsung ketuk palu. Melainkan melalui proses yang panjang,” sebut Reza Ali.