Sedangkan pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah, mengacu pada rencana umum energi nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pemerintah Prov. Sulsel telah menetapkan rencana umum energi daerah, termaktub dalam Peraturan Daerah, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021 – 2050. Targetnya, bauran energi sebesar 20 persen sampai dengan tahun 2025 dan 32 persen sampai 2050.
Sesuai Perda tersebut, pencapaian target Rencana Umum Energi Daerah – Provinsi (RUED-P) akan fokus pada prioritas strategi Pembangunan infrastruktur pengembangan pemanfaatan panas bumi, Pengembangan bio fuel, Pembangunan jaringan distribusi dan transmisi tegangan ekstra tinggi, dan pembangunan pembangkit listrik tenaga air, surya, bayu, gas bumi, biomassa, dan sampah.
Sulsel memiliki beragam energi baru dan terbarukan. Berdasarkan data Institute for Essential Services Reform (IESR) per Maret 2019, potensi energi terbarukan di Sulawesi Selatan mencapai total 16.847 MW. Tapi kapasitas terpasang masih relatif rendah, sebesar 283 MW, terdiri dari, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Tampaknya, bauran energi baru dan terbarukan guna menghasilkan energi listrik di Sulawesi Selatan terus meningkat. Berdasarkan data PLN per September 2023, Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) telah mencapai 40 persen atau sudah relatif lebih tinggi dibanding rata-rata target bauran nasional di tahun 2025 (25 persen).