Selain itu, peralihan ke energi baru terbarukan dianggap dapat meningkatkan ketahanan energi suatu negara, termasuk Indonesia dan Sulsel khususnya. Oleh karena itu, kebijakan optimalisasi penggunaan energi baru terbarukan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
Indonesia telah melakukan usaha merealisasikan target kebijakan energi baru terbarukan melalui penerbitan Undang-Undang, Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang menegaskan peran penting energi bagi kegiatan ekonomi demi ketahanan pembangunan nasional.
Amanat utamanya, perlu dilakukan penganekaragaman sumber daya energi, atau bauran energi dengan memanfaatkan sumber energi baru dan sumber energi terbarukan. Sehingga ketersediaan energi untuk pembangunan terjamin.
Dijelaskan bahwa sumber energi baru merupakan sumber energi yang dihasilkan oleh teknologi baru, baik berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
Sedangkan sumber energi terbarukan sebagai sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi berkelanjutan jika mampu dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemerintah pusat menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional dengan persetujuan DPR.