FAJAR, MAKASSAR-Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H, Jumat, 20 Oktober 2023. Kuliah Umum kali ini dibawakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H dengan mengangkat tema “Mengenal Lebih Jauh Fungsi dan Kewenangan Pembinaan Kejaksaan RI”.
Hadir dalam pembukaan kuliah umum sekaligus membuka kegiatan, Rektor Unhas dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof Sumbangan Baja, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, serta guru-guru besar, seluruh dosen serta civitas akademika dan beberapa perwakilan dari kejaksaan.
Prof Sumbangan Baja mengungkapkan, pada 2023, Unhas mendapat anugrah sebagai kampus yang memiliki dosen praktisi mengajar terbanyak seluruh Indonesia, salah satu di antaranya ada Dr. Bambang yang terus memberikan kontribusi terbaiknya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bermanfaat sebab dalam kurikulum yang diketahui ada namanya Case Based Learning yang tentunya dengan kehadiran Jambin di sini sebagai seorang Jaksa Agung Muda Pembinaan bisa mendorong mahasiswa untuk bisa belajar lebih jauh lagi.
Dalam sesi pemaparan materi kuliah umum, Dr. Bambang mengatakan, tugas dan kewenangan kejaksaan yang ada pada Kejaksaan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pada bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Ia menyebutkan, peranan jaksa agung muda pembinaan dalam mendukung kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum, pertama adalah peningkatan PNBP melalui pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, kedua melaksanakan kerjasama hukum luar negeri.
Kemudian peran jaksa agung muda bidang pembinaan dalam mendukung (supporting) pelaksanaan tugas teknis yang dilakukan bidang-bidang lain di kejaksaan. Pertama dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia kejaksaan Republik Indonesia. Kedua dukungan terhadap penyediaan anggaran dan sarana prasarana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ketiga dukungan terhadap penerapan teknologi informasi. Terakhir dukungan terhadap penerapan teknologi informasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dengan jumlah peserta 500 orang yang terdiri dari mahasiswa S1, S2, S3. (*)