English English Indonesian Indonesian
oleh

RS Wahidin Sudirohusodo Resmikan KRIS, Prof Syafri: Berikan Pelayanan yang Menyeluruh

FAJAR, MAKASSAR-Pembahasan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) cukup lama dan panjang, bahkan roadmap telah ada sejak tahun 2014. Kini tiba saatnya, secara bertahap RS menyesuaikan sarana sesuai KRIS.

Sebutlah Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo (RSWS) yang mulai meresmikan KRIS pada Selasa, 17 Oktober. Ada dua gedung yang dijadikan KRIS, diantaranya Lontara 1 dan Lontara 2.

Direktur Utama RSWS, Prof Dr dr Syafri Kamsul Arif SpAn-KIC KAKV, mengungkap bahwa KRIS adalah perawatan yang diperuntukkan kepada pasien dan mengedepankan pasien adalah hal utama, KRIS memaksimalkan pelayanan, tanpa mengenal strata atau kelas.

“Niat utama KRIS adalah bagaimana memberikan pelayanan berorientasi pasien, olehnya Kemenkes memberikan pelayanan yang menyeluruh, masif dan memberikan kepuasan kepada pasien. KRIS adalah amanah UU agar setiap RS menyiapkan KRIS. Tidak ada lagi gradasi, tidak ada lagi perbedaan-perbedaan,” ujar pria berkacamata ini.

KRIS adalah regulasi yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equality) kelas standar perawatan. Di lontara 1 dan 2 yang kini sudah sesuai standar KRIS maksimal bed setiap ruangan ada 4, yang dulu kelas 3 biasanya ada 6 bed atau lebih. Tidak hanya itu, pada KRIS sudah dengan AC tapi dulu biasanya pakai kipas angin. Kini, tersedia kamar mandi dalam. Jadi KRIS memang didedikasikan untuk pasien kelas 3 yang memang membutuhkan pelayanan maksimal yang dulu tidak ideal kini sangat ideal.

Setelah pasien di rawat menggunakan KRIS, mereka merasakan fasilitas yang ada, lengkap dan nyaman. Dirinya selalu menekankan bahwa pada KRIS, pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal, begitu pula keluarga pasien.

Sekarang, kata Prof Syafri, barulah dua gedung yang selesai. RSWS diminta 60 persen bed sebagai RS pemerintah menerapkan KRIS. Jadi penyesuaian dilakukan bertahap. Misal hari ini diresmikan KRIS yang ada di Lontara 1 dan Lontara 2 dengan penyesuaian selama dua bulan (diluar tahun penganggaran), berikutnya Lontara 3, lontara 4 dan seterusnya yang akan disesuaikan sampai KRIS mencapai 60 persen tadi. Sementara VIP akan tetap ada, di sini hanya kelas 3 yang sudah tidak ada karena disatukan dengan kamar standar.

Penyesuaian dan penerapan KRIS memang cukup lama, karena standar yang ditetapkan juga banyak, misal diperhatikan bahan bangunan, minimal luas tempat tidur, antar tepi tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur peruangan, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, spesifiaksi kamar mandi dalam ruangan, tirai atau partisi antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, pembagian ruangan, semua ada aturan yang ditetapkan, dan setiap RS, dalam hal ini RSWS membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kriteria yang ditetapkan tersebut.

Setelah diresmikan KRIS, dirinya berpesan kepada perawat, dokter dan seluruh SDM agar mengutamakan pasien. Jangan sampai konsep KRIS nya bagus, tapi SDM dan pelayanan kurang bagus (jangan sampai hanya sarana dan fasilitas yang bagus), tapi harus dua-duanya bagus. Padahal baik sarana prasarana, SDM juga termasuk, demi memberikan yang terbaik untuk pasien.

“Sarana prasarana di sini sudah oke, mungkin masih ada yang kurang silakan lengkapi. Saya berharap SDM juga siap berikan pelayanan,” ujarnya.

Kepala Humas RSWS, Aulia Yamin, mengungkap bahwa total jumlah bed yang ada di Lontar 1 dan 2 adalah 128 bed. Masing-maisng 1 gedung dua lantai, setiap lantai terdiri atas 14 ruangan termasuk ruang isolasi.

KRIS adalah contoh keinginan untuk memberikan pelayanan yang berorientasi kepada pasien. Bagaimana pasien masuk ke RS merasa nyaman. Sementara untuk Tarif BPJS KRIS sendiri sementara dibahas BPJS. (*)


DATA GRAFIS

Kriteria KRIS yang telah dilakukan RSWS

  1. Suhu ruangan 24+2 °C
  2. Kelembaban ruangan 55±5%
  3. Pencahayaan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
  4. Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  5. Ruang perawatan memiliki 6 – 12 kali pergantian udara perjam
  6. Tirai antar TT yang berbahan non porosif dan mudah di dekontaminasi, rel tirai harus dibenamkan /menempel di plafon
  7. Dua kotak kontak listrik di setiap tempat tidur dan tidak ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus
  8. Outlet oksigen di setiap tempat tidur
  9. Bukaan jendela yang aman untuk kebutuhan pencahayaan dan ventilasi alami
  10. Nurse call di setiap tempat tidur yang terhubung ke pos perawat (nurse station)
  11. Kamar mandi yang mengikuti persyaratan aksesibilitas

Pengguntingan Pita KRIS di gedung Lontara 1 dan 2 oleh Dirut RSWS

News Feed