English English Indonesian Indonesian
oleh

KNPI Sulsel Apresiasi Putusan MK Beri Ruang Anak Muda Maju di Pilpres

FAJAR, MAKASSAR– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres-Cawapres.

Ketua DPD KNPI Sulsel, Nurkanita Kahfi mengapresiasi hasil putusan MK yang memberi peluang anak muda untuk ikut kontestasi Pilpres berdasar pada pengalamannya memimpin daerah.

Hal itu terdapat dalam putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali pernah atau termasuk sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

“KNPI Sulsel mengapresiasi hasil keputusan MK dengan memperbolehkan anak muda mengakses dan bisa berkontestasi di Pilpres secara langsung walaupun dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah,” jelasnya, Senin (16/10/2023).

Menurut Aktivis Perempuan Sulsel ini, hasil putusan MK terkait pengalaman pernah menjabat itu memberi peluang bagi anak muda yang saat ini memenuhi syarat untuk maju di Pilpres berdasar pengalamannya pemimpin di daerah, kota maupun provinsi.

“Ini adalah sebuah kemajuan dalam demokrasi bagi negara kita, trend politik dunia memang sedang melirik pemimpin-pemimpin muda, seperti yang terjadi baru-baru ini di Thailand partai yang dipimpin anak muda yang memenangkan pemilu,” sebutnya.

Hasil itu menurutnya sangat membawa angin segar bagi seluruh anak muda di daerah yang mendapatkan kesempatan untuk maju di Pilpres mendatang.

“Dan akhirnya semua pemimpin-pemimpin daerah yang masih muda mendapatkan angin segar. Ini juga menjadi hal menarik karena data generasi milenial dan gen z menjadi penentu dengan jumlah 56 persen, keputusan MK ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih yang didominasi pemuda dan kita di KNPI dalam hal ini sangat mengapresiasinya,” jelasnya.(fit)

News Feed