FAJAR, MAKASSAR- Bawaslu bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar akan menertibkan baliho-baliho partai politik dan bacaleg yang terpasang di jalan. Baliho yang melanggar akan diturunkan Satpol PP.
Pertemuan akan dilakukan lebih dahulu. Bawaslu dan Dispenda akan rapat bersama dengan melibatkan seluruh partai politik (parpol).
“Rencananya kita akan rapat di Kantor Balaikota Makassar pada Senin, (16 Oktober, red) mendatang,” beber Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Dede Arwinsyah kepada FAJAR, Jumat, 13 Oktober.
Sebelumnya kata dia, sudah dilakukan satu kali rapat dan akan dilakukan pertemuan kedua untuk dengan lingkup lebih luas. Kali ini, parpol diundang untuk diberikan sosialisasi aturan.
Utamanya soal aturan Perwali Tentang Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Reklame. Supaya parpol paham yang mana saja wilayah yang dilarang untuk memasang.
Kemudian, terkait lingkungan hidup, parpol diingatkan bahwa tidak boleh memasang di pohon dengan memaku. Sehingga, harapannya sebelum Satpol PP yang turun tangan, parpol sendiri yang menurunkan balihonya.
“Kita berharap parpol sendiri yang menurunkan supaya baliho itu bisa diamankan sendiri dan nantinya bisa dipasang kembali di ruang yang tak melanggar,” katanya.
Dede pun menekankan, saat ini yang berwenang melakukan penertiban adalah Pemerintah Kota (Pemkot) yang mengeluarkan Perwali. Bawaslu belum memiliki gawai karena masa tahapan kampanye belum berlangsung.
Pada saat penetapan Bacaleg pada awal November, baru bacaleg baru bisa menebar pesona. Namun semuanya juga akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Nanti KPU yang mengatur dimana bisa memasang alat peraga kampanye,” tekannya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pun telah memberikan ultimatum ke partai politik untuk mengingatkan bacalegnya. Agar tidak melanggar aturan dan pemasangan atribut tidak mengganggu estetika kota.
Kepala Dinas DLH Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, banyaknya bacaleg yang memasang spanduk dan baliho di pohon itu telah melanggar aturan yang ada. “Nanti kami sampaikan dulu ke pihak partainya, kalau tidak diindahkan, kita akan berkoordinasi dengan Satpol untuk mencabut spanduk-spanduk tersebut,” kata Ferdi
Pemasangan APK di pohon kata dia, tidak dibenarkan dan dapat menghambat pertumbuhan pohon. Itu juga mengganggu pengguna jalan juga kalau terlalu besar di jalan.
Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajdi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pemasangan APK karena belum memasuki tahap kampanye. “Arahannya itu KPU memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak melakukan itu, tapi belum ditindaklanjuti karena tahapannya belum masuk,” jelasnya. (mum/ham)