FAJAR, MAKASSAR – Polemik Pasar Butung belum terhenti. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan pemuda dan mahasiswa dengan mendatangi Kantor DPRD Makassar dan Balaikota, pada Jumat, (13/10/2023).
Massa yang mengatasnamakan “Aaliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pasar Butung” itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Berikut Tuntutantanya :
1. Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung.
2. Mengimbau Walikota Makassar untuk Menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan dan tidak melakukan Tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.
3. Menghimbau Kepada Walikota Makassar bahwa hanya Pengadilan yang memiliki Kewenangan Melakukan Eksekusi.
4. Menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak-hak Pengelola KSU Bina Duta sesuai Perjanjian hingga tahun 2037.
5. Menuntut Walikota Makassar untuk tidak melakukan dugaan intimidasi dan cara-cara Premanisme terhadap Polemik yang terjadi di Pasar Butung.
6. Meminta Walikota Makassar sebagai Pemimpin untuk memberikan Contoh yang baik kepada Masyarakat;
7.Menuntut Walikota Makassar untuk menegakkan “Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah” yang terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf a yang berbunyi : “Penerapan hukum/Pengamanan melalui Tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan. (mum)