English English Indonesian Indonesian
oleh

Bos KSU Bina Duta Divonis 10 Tahun Penjara, Pengunjung PN Makassar Sampai Teriak Ini

FAJAR, MAKASSAR-Vonis korupsi sewa kios Pasar Butung dengan terdakwa, Andri Yusuf berlangsung tegang, Selasa, 9 Mei. Salah seorang pengunjung sidang berteriak ‘Allahu Akbar’ setelah hakim membacakan putusan.

Hal tersebut disambut tatapan sinis dari keluarga dan pendukung terdakwa. Bukan hanya itu pihak keamanan PN Makassar pun berusaha membujuk pengunjung sidang yang berteriak tersebut.

Teriakan kembali setelah Andri Yusuf digiring ke mobil tahanan. Namun, teriakan tersebut berasal dari kubu Andri Yusuf yang tidak terima atas putusan hakim. Mereka menilai Andri Yusuf tidak bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara. Begitu pun dengan pidana pengganti dari denda yang turun dari enam bulan menjadi empat bulan kurungan.

Hal serupa juga terjadi pada putusan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Dimana dalam tuntutan JPU jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana enam tahun penjara. Namun dalam amar putusan hakim diturunkan menjadi empat tahun penjara.

Ketua majelis hakim persidangan, Muh Yusuf Karim mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andri Yusuf dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Sibsudiair JPU. Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar, Rp26 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.

News Feed