Salim pun mengapresiasi Intelkam Polda Sulsel yang telah memfasilitasi buruh untuk menyampaikan suaranya terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, sangat penting untuk membuat banyak kegiatan yang bisa mendudukkan buruh beserta stakeholder terkait lainnya dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Karena seringkali terjadi beda penafsiran dari pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian, padahal aturan yang mereka implentasikan sama, menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua Serikat Pekerja Nasional Sulsel ini.
Lebih lanjut dirinya menyebut, selama ini terdapat banyak laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang penegakan hukumnya berjalan lambat, bahkan mandek. Beberapa diantaranya seperti laporan terkait buruh dibayar di bawah upah minimum, pesangon tidak dibayarkan, cuti hamil tidak diberikan, dan lain sebagainya.
“Nah itu tadi, masalahnya karena miskomunikasi. Selama ini kami alami ketika adalah laporan yang kami buat, sering kali diperhadapkan dengan proses yang rumit lantaran koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian sinkron. Akibatnya banyak kasus mandek yang merugikan buruh,” tandas Salim. (maj)