FAJAR, MAKASSAR-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah sukses menyelenggarakan sebuah webinar bertema “Menjadi Pemilih Cerdas” dalam kerjasama mereka. Webinar ini merupakan langkah konkret dalam mendukung Program Prioritas Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yaitu “Sukses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung secara Luber, Jurdil, Lancar, Aman, dan Damai.”
Dalam acara ini, terdapat dua narasumber utama, yaitu Prof Muhammad Jufri (Kepala BPSDM Prov. Sulsel) dan Achmad Ilham (Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Prov. Sulsel). Webinar ini digelar pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, secara daring dan diikuti oleh 387 peserta dari kalangan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta, Guru PPKN, serta Guru Bimbingan Konseling di wilayah Pemerintah Provinsi SulSel.
Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti webinar ini, karena mereka menganggap tema “Menjadi Pemilih Cerdas” sangat relevan bagi para Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru memegang peran penting dalam memotivasi, meningkatkan kesadaran, dan mendorong para peserta didik (khususnya kelas XII) yang akan menjadi calon Pemilih Pemula pada Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam webinar ini, beberapa pokok materi yang disampaikan mencakup:
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada, dengan dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Bentuk pelanggaran netralitas ASN, termasuk menghadiri kampanye partai politik atau calon tertentu, menggunakan fasilitas sekolah untuk kampanye politik, memerintahkan anak didik untuk memilih partai politik atau calon tertentu, memberikan informasi yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon tertentu, serta melakukan intimidasi atau ancaman terhadap anak didik yang tidak memilih partai politik atau calon tertentu.
Sanksi pelanggaran netralitas ASN Kepala Sekolah dan Guru, yang mencakup peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, peran Kepala Sekolah dan Guru dalam mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang demokratis dan berkualitas serta menjadi pemilih cerdas sangat ditekankan. Mereka diharapkan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta didik tentang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan cara memasukkan materi Pemilu-Pilkada ke dalam kurikulum, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta didik, serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pembelajaran tentang Pemilu-Pilkada Serentak Tahun 2024.
Mendorong peserta didik untuk berpartisipasi dalam Pemilu-Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk mengajak mereka untuk mendaftar sebagai pemilih, mencari informasi tentang calon-calon yang akan dipilih, dan memilih sesuai hati nurani.
Menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan menjadi relawan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, menjadi narasumber untuk sosialisasi dan edukasi tentang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.
Peserta webinar sangat antusias untuk memberikan komentar dan pertanyaan, namun karena keterbatasan waktu, kegiatan harus diakhiri. Mereka berharap agar kegiatan webinar semacam ini dapat terus dilaksanakan, mengingat manfaatnya yang besar dan biaya yang minim. BPSDM dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB di wilayah tersebut, baik dalam mendukung Program Prioritas Pj. Gubernur Sulawesi Selatan maupun dalam pengembangan kompetensi secara umum. (*)