FAJAR, MAKASSAR– Dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu 32 kilogramRobby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU kejari Makassar.
Hakim ketua persidangan, Muh Yusuf Karim mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin dinyatakan melakukan tindak pidana. Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama JPU.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin dan Robby Cahyadi dengan pidana mati.
Kedua terdakwa diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau terima putusan.”Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Muh Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menanggapi putusan tersebut penasihat hukum kedua terdakwa, Hamkah Hasbi mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan kedua klien. Dia tidak bisa langsung mengambil sikap atas putusan tersebut, karena persidangan dilakukan secara daring.