English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Kurir Narkoba Divonis Pidana Mati

Diantaranya Mei 2022 kedua terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 kilogram di parkiran rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, kemudian mengedarkannya di Makassar dan sebagian diedarkan di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agustus 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima narkotika jenis sabu di parkiran rumah sakit SyuhadaSurabaya sebanyak ± 28 kilogram. Kemudian terdakwa membawa dan mengedarkan 14 kilogram sabu tersebut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah sedangkan 14 kilogram diedarka di Kendari Sulawesi Tenggara.Selanjutnya Oktober 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 20 kilogram sabu di parkiran Tunjungan Plaza Surabaya, kemudian mengedarkannya di Makassar.

20 Desember 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 32 ilogram narkotika jenis sabu di Surabaya dan setibanya di Makassar terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam Ruko Lantai 3 Jalan Onta Lama No. 76 C sambil menunggu arahan dari Fito.

Namun kegiatan kedua terdakwa diketahui oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, sehingga pada Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita. Terdakwa saat dilakukan penggeledahan di Ruko Lantai 3 Jalan Onta Lama No 76 C tersebut ditemukan barang bukti berupa 32 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 16 enam belas bungkus yang tersimpan didalam hand bag warna pelangi bertuliskan BIZNET dan 16 bungkus yang tersimpan didalam hand bag warna hitam bertuliskan BLOND. (edo)

News Feed