“Saya tadi dipersidangan hanya bilang pikir-pikir karena masih ada waktu. Saya belum ketemu klien saya dan keluarganya, tapi besar kemungkinan akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut,” ungkapnya setelah persidangan.Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad menyatakan telah mendapatkan laporan dari JPU terkait putusan yang sesuai tuntutan. Hal tersebut menandakan pihak JPU berhasil membuktikan dakwaannya.
“Selesai sidang saya dapat informasi langsung dari JPU bahwa vonis sesuai dengan tuntutan,” ucapnya.
Perkara ini berawal pada Januari 2022 ketika terdakwa berada di Banjarmasin, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Indra (masih dalam pencarian/ DPO) dan menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai kurir atau penerima dan pengantar narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa mendownload aplikasi BBM Enterprise dan menginvite kode PIN EFO4C49D milik Ammang (DPO) yang diberikan oleh Indra.
Terdakwa berkomunikasi dengan Ammang dan mengetahui bahwa terdakwa akan bekerja di Makassar dan terdakwa disuruh untuk mencari satu orang teman terdakwa untuk kerja bersama.
Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Robby Awaluddin untuk bekerja sebagai sebagai kurir atau penerima dan pengantar Narkotika jenis sabu.Bahwa sekitar bulan Februari 2022 terdakwa dan saksi Robby Awaluddin mendapat kiriman uang sejumlah Rp10 juta sebagai akomodasi biaya terdakwa.
Kemudian terdakwa dan saksi Robby Awaluddin berangkat ke Makassar dan sekitar bulan Maret 2022 dan menyewa Ruko Lantai 3 di Jalan Onta Lama Nomor 76 C dengan biaya sewa Rp65 juta per tahun atas arahan dari Ammang, yang mana Ruko tersebut digunakan untuk penyimpanan barkotika jenis sabu. Kedua terdakwa sudah empat kali menjemput dan membawa narkotika Jenis sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar untuk kemudian diedarkan.