MAKASSAR, FAJAR — Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi berteman terhadap bos Jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, memasuki babak baru. Setelah tahap dua selesai, tersangka dijadikan tahanan rumah sebelum disidang.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar telah menyerahkan tersangka Elly Gwandi dan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan, Rabu sore, 27 September 2023.
“Iya sudah selesai tahap dua di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman, dikonfirmasi FAJAR, Kamis, 28 September 2023.
Demikian juga dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan, Koharudin. Ia membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti kasus tersebut kini menjadi tanggung jawab JPU.
Setelah menerima tahap dua kasus itu, Koharudin mengaku telah menahan tersangka, meski statusnya hanya dijadikan tahanan rumah. Hal itu dilakukan JPU dengan berbagai pertimbangan.
“Pertama ada permohonan pengajuan dari pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Kedua alasan kemanusiaan, karena perempuan usia 60 tahun lebih. Dan ketiga itu ada surat dari dokter mengenai kesehatannya tersangka,” sebut Koharudin.
Sementara itu, Erwin Mahmud selaku penasihat hukum korban, Lily Montolalu, mengatakan, berkaitan dengan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka Elly Gwandi, pihaknya juga tidak tahu menahu alasannya apa.