English English Indonesian Indonesian
oleh

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang Jadi Tahanan Rumah

Menurutnya selaku tim penasihat hukum korban pada prinsipnya tuntutan di atas lima tahun seharusnya dilakukan penahanan Rutan.

“Pertimbangan lainnya kalaupun ada beberapa hal. Seperti alasan umur ataupun sakit, itu seharusnya ada surat dari pihak kedokteran untuk diajukan ke pihak jaksa penuntut umum,” ucap Erwin.

Faktanya, sebut Erwin, beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, Elly Gwandi, dia bahkan datang hadir sendiri. Meskipun kadang juga didampingi penasihat hukumnya.

“Tapi faktanya kami lihat dia sehat dan yang jelas kami belum tahu pasti apa pertimbangannya. Namun menurut kami mengenai pengalihan status penahanan ini tidak tepat. Cuma kembali lagi, kami serahkan sepenuhnya kepada JPU,” bebernya.

Erwin pun berharap, sebelum masuk ke persidangan, agar tersangka dilakukan penahanan rutan. Alasannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Jangan sampai juga tersangka menghilangkan barang bukti ataupun kabur sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (maj)

News Feed