English English Indonesian Indonesian
oleh

Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan

“Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah,” kata Mona Ratuliu. Hal sama disampaikan seorang Fasilitator Ibu Penggerak, Hana Ristami yang memiliki putri dan putra duduk di bangku SD dan SMP.

“Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkapnya. Ia adalah bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

Kendati baru diluncurkan bulan lalu, sejatinya Permendikbudristek PPKSP ini telah melewati proses sangat panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek melibatkan hingga lima kementerian dan tiga lembaga untuk meluncurkan sebuah regulasi menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

Dibandingkan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbudristek PPKSP ini memperkuat aturan mengenai adanya berbagai bentuk dan jenis kekerasan.

Perluasan perlindungan tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada pendidik dan tenaga kependidikan, serta adanya mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.

“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebhinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Betty Nuraini.

News Feed