Oleh : NASRULLAH
(Sekretaris Umum Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)
Kembali menjadi sorotan media berita tentang Kasus Korupsi Perpustakaan Kota Makassar, kali ini DPO kasus korupsi tersebut viral, karena Kejaksaan Negeri Makassar DPO tersebut menangkap pelaku yang berusaha bersembunyi di atas plafon rumah untuk menghindari penangkapan tersebut.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Kamis 21 September 2023. Berita ini mungkin biasa saja bagi setiap orang, namun hari tersebut menjadi hari yang paling mengecewakan bagi kami para akademisi ilmu perpustakaan, komunitas literasi ataupun pejuang-pejuang aksara. Setelah bulan Mei 2023 lalu telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hal tersebut tentu menjadi hal yang tidak bisa ditoleran karena terkait penyalahgunaan anggaran negara yang tentu sangat merugikan uang rakyat. Berdasarkan data yang kami baca, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar ini menggunakan anggaran tahun 2021 sebesar Rp.7.988.363.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun di perjalanan terjadi putus kontrak sehingga pembangunan gedung tidak selesai 100 persen dan ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat pada rencana anggaran biaya.
Perpustakaan merupakan gudang ilmu yang seharusnya menjadi tempat yang dihormati dan dijaga marwahnya dengan baik. Dia adalah tempat dimana pengetahuan dan informasi berharga tersimpan, karya-karya ide dan gagasan penulis sangat dihargai serta menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengakses dunia pengetahuan. Namun, ketika gudang ilmu tersebut diseret dalam kasus korupsi, itu menjadi ironi yang memprihatinkan dan mengecewakan. Gedung perpustakaan yang dikorupsi menghancurkan esensi dari tujuan perpustakaan itu sendiri. Seharusnya, perpustakaan menjadi pusat pembelajaran, tempat dimana setiap orang, terlepas dari latar belakang atau status sosialnya, dapat mengeksplorasi pengetahuan dan mencari pemahaman yang lebih baik. Tetapi, ketika korupsi mengintai perpustakaan, hal itu menciptakan kesenjangan dalam akses terhadap pengetahuan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Kasus korupsi di perpustakaan memiliki dampak yang merugikan secara luas. Pertama, dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan, mengembangkan koleksi buku, atau menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik, disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, masyarakat yang berharap dapat mengakses sumber daya pengetahuan yang memadai terhalang oleh tindakan koruptif ini. Selain itu, korupsi di perpustakaan menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi pengembangan pendidikan. Karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dipindahkan untuk kepentingan pribadi, perpustakaan tidak dapat memenuhi peran dan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini merugikan generasi masa depan yang seharusnya mendapatkan akses terhadap pengetahuan yang berkualitas tinggi dan terbaru.
Untuk mengatasi kasus korupsi di perpustakaan, langkah-langkah tegas harus diambil. Pertama, pihak berwenang harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku korupsi. Ini harus menjadi contoh bagi orang lain bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan konsekuensi yang serius. Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dalam pengelolaan dana perpustakaan. Rencana penggunaan dana harus dirancang dengan jelas dan disusun dengan hati-hati, serta diawasi oleh lembaga independen. Masyarakat harus diberikan akses penuh terhadap informasi tentang penggunaan dana perpustakaan agar dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan benar untuk kepentingan publik.
Selain itu, perlunya perubahan budaya dan sikap juga tidak boleh diabaikan. Edukasi mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab harus diperkuat di kalangan pengelola perpustakaan dan staf terkait. Pelatihan etika dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian dari program pengembangan profesional mereka. Mereka perlu memahami bahwa tugas mereka bukan hanya tentang pengelolaan fisik perpustakaan, tetapi juga tentang menjaga integritas dan memastikan akses yang adil bagi masyarakat.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga penting dalam memerangi korupsi di perpustakaan. Masyarakat harus didorong untuk melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui. Peningkatan kesadaran akan pentingnya peran perpustakaan dalam pembangunan pendidikan juga dapat membangkitkan semangat untuk melindungi perpustakaan dari praktik koruptif. Pemerintah juga harus melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga independen dalam pengawasan pengelolaan perpustakaan. Audit rutin dan mekanisme pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel. Dalam jangka panjang, pencegahan korupsi menjadi hal yang sangat penting. Pendidikan anti-korupsi harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal. Anak-anak perlu diberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya etika dan integritas sejak usia dini. Hal ini akan membantu menciptakan generasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya pencegahan korupsi.
Dalam kesimpulannya, ketika gudang ilmu bernama perpustakaan terlibat dalam korupsi, itu adalah pukulan yang melukai prinsip-prinsip pendidikan dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi. Tindakan korupsi di perpustakaan merugikan masyarakat dan membahayakan perkembangan pendidikan. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memastikan bahwa perpustakaan tetap menjadi tempat yang aman dan berharga bagi semua orang untuk memperoleh pengetahuan yang bermanfaat. (*)