Tak sampai di situ.Bupati Bantaeng mengungkapkan penandatanganan MoU ini merupakan yang pertama di Sulsel, dan tentu ini menjadi kehormatan yang senantiasa memberikan kebermanfaatan.
Bupati yang bergelar doktor ini berharap, hal ini dapat menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan dalam melaksanakan pengabdian tanpa keraguan karena telah terlindungi dari BP Jamsostek.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan, penandatanganan MoU untuk perlindungan di sektor keagamaan di Bantaeng ini salah satu bentuk amanah dari Instruksi Presiden Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepala daerah diminta untuk mengalokasi anggaran kepada seluruh pekerja sektor keagamaan. Pekerja keagamaan tidak hanya untuk guru mengaji semata, tapi juga pekerja dari keagamaan seperti gereja, termasuk mendapatkan perlindungan.
Pada kesempatan itu, I Nyoman Hary Sujana memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek tidak perlu khawatir dan cemas karena Pemkab Bantaeng hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Peserta yang masuk pendataan otomatis akan mendapatkan perlindungan dengan dua program jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” urainya.
Ia mengimbau kepada seluruh pekerja yang memiliki pekerja sektor informal pedagang kaki lima, agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Caranya bisa mendaftarkan secara mandiri, cukup membawa Identitas KTP/KK dan iuran,” tandasnya. (sae)