MALILI, FAJAR — Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Luwu Timur mencuat. Ratusan hektar lahan negara diduga telah diperjualbelikan. Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan, kasus mafia tanah harus diberantas. Apalagi, sudah ada indikasi kerugian yang cukup besar. Ratusan tanah milik milik negara diperjualbelikan oleh sejumlah oknum dan masyarakat pribadi. Yadyn bilang, lahan yang diperjualbelikan ini masih berstatus (Hutan Lindung), termasuk ada kawasan hutan maupun Area penggunaan lain untuk kepentingan wilayah pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur.
Akan tetapi sambungnya, lahan negara tersebut diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi sejumlah oknum dan masyarakat tertentu. Termasuk adanya oknum aparat desa karena keuntungan pribadi dan potensi kandungan nikelnya.”Kita tidak pernah main-main. Mafia tanah ini harus diberantas. Kasus dugaan mafia tanah, dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan,” kata Yadyn, Kamis, 14 September 2023.
Rabu, 13 September 2023 penyidik kejaksaan Luwu Timur melakukan penggeledahan di lima tempat secara bersamaan. Masing-masing di Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timu.
Kemudian di, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kediaman berinisial R di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan kediaman berinisial HK di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023. Dimana penyidik mengantongi surat Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting.