English English Indonesian Indonesian
oleh

Ratusan Hektare Lahan Negara Diduga Diperjualbelikan, Kejari Geledah 5 Tempat Sekaligus Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Yadyn bilang,dokumen-dokumen yang disita akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam Kawasan / area pencadangan transmigrasi pada desa buangin kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.

“Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” tegasnya. Tim penyidik Kejari Luwu Timur ungkapnya, tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” tutupnya. (ans)

News Feed