Namun sekali lagi, semua masih proses, termasuk menunggu putusan MK. Itu juga yang menjadi penegasan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco. Kata dia, putusan MK bakal berlangsung dalam waktu dekat ini.
”Sekarang prosesnya masih di MK. Kan mereka banding ke MK, jadi kami menunggu putusan saja. Insyaallah dalam waktu dekat ini sudah ada putusan,” terangnya.
Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma menilai, secara umum tugas Pj Gubernur memastikan semua pekerjaan pemerintahan berjalan dengan baik. Termasuk dalam hal jabatan dan pekerjaan ASN-nya.
Kata dia, Bahtiar dianggap perlu melakukan evaluasi dan cross check ulang, apakah semua peralihan jabatan ASN Pemprov Sulsel sudah sesuai prosedur atau justru cacat. Mengingat, banyak gejolak yang mulai muncul.
”Terkait dengan ASN yang non job bahkan demosi, tentu menjadi hal tidak mudah juga. Itu akan dilihat prosedur dan sebagainya, apakah memang ada yang melanggar aturan atau administrasinya,” ungkapnya.
Jika memang proses non jon dan demosi yang dilakukan Andi Sudirman cacat prosesur, maka bisa saja Bahtiar melakukan upaya sampai pemulihan. Namun jika tidak, maka sah-sah saja berjalan terus seperti saat ini.
”Kalau memang ada yang dilanggar, pasti ada langkah-langkah yang diambil Pak Bahtiar, bahkan kewenangannya sampai memulihkan itu. Tapi kalau tidak, saya rasa sah-sah saja,” ungkapnya. (wid)