Dalam kaitan itu, Hatta menekankan perlu adanya peran negara melalui pemerintah secara aktif dalam proses pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme “Perencanaan demokratis” berasas kebersamaan dan kerakyatan.
Mekanisme pasar dan persaingan antar pelaku ekonomi tetap diakui dan dibenarkan namun pemerintah diberi kewenangan dapat mengendalikan dan mengawasi pasar dan persaingan ekonomi agar tetap dapat berlangsung secara pantas (fairness).
Sehingga persaingan tidak merusak atau menghilangkan asas kekeluargaan dan kebersamaan dalam perekonomian nasional. Misalnya dengan cara memberdayakan fungsi KPPU sesuai ketentuan sebenarnya. (*)