Tapi rupanya menurut beberapa pihak kritis ternyata dalam perjalanannya, tampaknya konsep tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Sehingga kedepan ini, berbagai masalah yang ŕada tersebut diatas, berarti akan menjadi pekerjaan berat bagi pemerintahan yang baru nanti, jika tidak berusaha sungguh-sungguh dan cukup keras untuk menyusun kebijakan ekonominya sesuai amanat undang-undang ekonomi yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Oleh karena itu, calon rezim pemerintah yang baru nanti, perlu sejak dini mempersiapkan konsep dan strategi terobosan kebijakan perekonomian tidak biasa, namun tetap harus sesuai kerangka kerja system ekonomi kebangsaan yang termuat dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Mohammad Hatta adalah salah seorang founding fathers bangsa yang telah merumuskan landasan moral mekanisme untuk mempraktikkan nilai-nilai amanat undang-undang perekonomian kebangsaan RI.
Hatta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang benar hanya dapat berlangsung jika negara mendasarkan system demokrasi ekonominya pada sistem demokrasi politik berazas kerakyatan, kebersamaan dan kekeluargaan.
Dalam kaitan itu, Hatta memaknai bahwa Pembangunan ekonomi harus didasarkan pada spirit spritual berlandaskan nilai moral kemanusiaan dan keagamaan, jadi bukan hanya berdasarkan kepentingan materialisme semata. Sehingga nantinya tidak ada lagi praktik eksploitasi antara pelaku ekonomi.
Selanjutnya perekonomian harus tunduk pada sistem pengaturan negara sesuai asas kekeluargaan dan kebersamaan, dimana pengaturan dilaksanakan sesuai sistem politik demokrasi kerakyatan berdasar asas musyawarah dan mufakat dengan tujuan utama, semuanya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia kebanyakan secara adil dan merata.