English English Indonesian Indonesian
oleh

Fahri Bachmid : Perlunya mendorong pembentukan Undang-undang Transisi Kepresidenan

Baik pada aspek keamanan maupun kesejahteraan.Untuk itu, pembahasan RUU ini menjadi penting, untuk memastikan agar pola pengaturan serta institusionalisasi yang “manageable” agar secara fungsional dapat mereduksi berbagai gangguan yang mungkin timbul pada proses peralihan kekuasaan eksekutif tersebut.

Sehingga peralihan terjadi secara tertib dalam jabatan Presiden, pengaturan hukum transisi presiden secara doktriner diorientasikan agar proses di mana presiden terpilih secara konstitusional bersiap untuk mengambil alih administrasi pemerintahan dari presiden yang sedang menjabat, kelihatannya kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Transisi Presiden sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai.

Sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainya seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara.

Fahri Bachmid menilai, bahwa perjalanan bangsa dan negara kita selama ini, sepanjang yang berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden selama ini belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik, secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik, sehingga dengan demikian kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan terkait keberlangsungan dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan, proses transisi presiden terjadi baik pada tataran simbolis maupun pada tataran praktis tentunya mempunyai makna yang luar biasa.

News Feed