FAJAR, TAKALAR — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar bersama KPU Kabupaten Takalar lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini bertujuan memberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN dan Petugas Adhoc KPU Takalar.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana dan Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha, yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa Salmiah Syurya dan Komisioner KPU Takalar.
Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha menuturkan, perlindungan itu sangat perlu untuk dilakukan sebab pekerjaan petugas adhoc yakni PPK dan PPS yang tidak mengenal waktu, sehingga rawan akan risiko kerja yang terjadi.
Mengingat pada pemilu sebelumnya pernah terjadi kasus meninggal dunia oleh petugas adhoc.
“Petugas Adhoc di Takalar tersebar di 10 kecamatan yang terdiri dari kurang lebih 500 orang. Semua itu kita lindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Jumat, 1 September 2023.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas KPU. Terutama untuk melindungi mereka terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
“BPJS Ketenagekerjaan menjamin petugas adhoc untuk dapat bekerja dengan tenang dan aman,” katanya.
Selain penandatanganan PKS, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta adhoc yang hadir pada pertemuan tersebut. (sae)