English English Indonesian Indonesian
oleh

Terungkap, 50 Tahun Beroperasi, PT Vale Belum Bayar BPHTB Lapangan Golf dan Perumahan Karyawan

Said mengaku sedang mengusahakan agar Pemda Lutim dapat PAD dari BPHTB dari penguasaan lahan oleh PT. Vale Tbk untuk kepentingan bisnis yang telah diberikan pemerintah selama 50 Tahun sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

PTVI Tolak Bayar BPHTB, Ajukan Gugatan

Usaha Pemda Lutim untuk menegakkan pajak BPHTB atas lapangan golf dan perumahan karyawan yang dikuasai PT Vale tidak berjalan mulus. PT Vale Indonesia menolak membayar dan mengajukan gugatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said membenarkan hal tersebut. Katanya, PTVI mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta. Dan prosesnya sidangnya sudah berproses.

“Sudah empat kali sidang dan baru sebatas menguji materi gugatan. Saya belum bisa menjelaskan secara substansi. Karena ini masih berproses di pengadilan,” ungkap Said.

Meski begitu, Said bilang, penafsiran PTVI, meraka tidak kena BPHTB. Sehingga minta SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) nihil.”Kami anggap tidak nihil. Kita terbitkan SPPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) danMereka keberatan dan mengajukan banding di pengadilan,” ungkapnya.

Terpisah, Head Of Comunmunication PT Vale Indonesia, Bayu Aji yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sama sekali, Rabu, (30/08/23). (ans)

News Feed