FAJAR, MAKASSAR— Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dimana hakim ketua persidangan Herianto, S.H., M.H. dan hakim anggota satu Timotius Djemey mengatakan Permohonan pemohon diterima.
Namun hal yang berbeda dinyatakan oleh hakim anggota dua, Farid Hidayat Sopamena. Dia mengatakan bahwa Permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya. Dalam amar dia menyatakan bahwa pengajukan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisi termohon yakni di Jakarta.Selain itu pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan. Sehingga gugatan harusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.
Aturan ini diatur pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1. Dikatakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.
Ayat 5 dijelaskan dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.”Sehingga sangat jelas bahwa Permohonan terhadap termohon seharusnya diajukan di Jakarta. Maka saya menyatakan gugatan ini seharusnya ditolak sepenuhnya,” kata Farid Hidayat Sopamena saat membacakan pendapatnya di persidangan, Selasa (29/08/2023).