Lebih lanjut Farid menuturkan dalam PKPU juga seharusnya dilakukan perhitungan yang sederhana, namun dalam perkara ini tidak demikian. Termasuk juga terkait dengan nilai perhitungan oleh pihak termohon. Dimana seharusnya perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus.
“Sekali lagi saya menyatakan Permohonan ini seharusnya ditolak sepenuhnya,” akunya.Kuasa hukum termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) tbk, Chandra Manik menjelaskan dalam putusan hakim tidak satu pendapat. Hakim anggota kedua Farid Hidayat Sopamena beda pendapat dengan dua hakim lainnya.
Chandra mengatakan pihak sangat keberatan atas putusan hakim. Pasalnya dalam UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1 dan 5 dinyatakan permohonan PKPU hanya bisa dilakukan di tempat domisili termohon, namun dalam kasus ini tidak.
“Pihak termohon berkantor di Jakarta namun gugatan dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar. Seharusnya berdasarkan aturan di Pengadilan Niaga PN Jakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut Chandra juga menambahkan terkait dengan pernyataan terkait dengan masalah pajak tidak berdasar. Pasalnya yang berhak meminta bukti pajak adalah pihak kementerian pajak bukan termohon.Secara prinsip bahwa pembuktian tagihan yang diajukan oleh Termohon tidak lah sederhana sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.Selain itu pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Selanjutnya pihaknya juga berencana akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Pasalnya kliennya telah melakukan pembayaran secara lunas sesuai dengan tagihan.