English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan MA Akhiri Polemik UPRI, Rektor Harap Putusan Dihormati

FAJAR, MAKASSAR-Polemik kepemilikan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), antara pihak Nur Tinri dengan Aris Pangerang, telah berakhir.

Berakhirnya polemik kepemilikan kampus perguruan tinggi tersebut, setelah tiga putusan dikeluarkan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang semuanya dimenangkan oleh Nur Tinri.

Putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Makassar dikeluarkan pada 19 Januari 2022. Dalam putusan itu hakim menghukum terdakwa Aris Pangeran dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan menetapkan barang bukti berupa Akta Notaris No.32, 27 dan 11 dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Makassar, pada 21 Juni 2022, dimana hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya.

Dari situ, terdakwa lanjut mengajukan kasasi, namun hakim Mahkamah Agung menolaknya. Hingga dikeluarkanlah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 8 Desember 2022.

Penasihat Hukum pemilik YPTKD UPRI versi Nur Tinri, Mustandar mengatakan, perkara ini dimulai pada tahun 2019 lalu, dimana terdakwa melakukan perubahan akta yayasan milik YPTKD pimpinan Nur Tinri. Akta yayasan 2.000 diubah ke notaris dengan membawa foto copy akta 32.

Menurut dia, seharusnya untuk melakukan perubahan akta pendirian harus berdasarkan rapat terlebih dahulu. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sampai kemudian terdakwa berusaha mengubahnya kembali.

“Mendirikan yayasan itu kan tidak hanya mendirikan begitu saja. Makanya kami ingin tegaskan dari keputusan inkrah ini, maka seluruh aset termasuk objek di Jl. G. Bawakaraeng, sertifikat atas nama Yayasan milik Nur Tinri,” ujar Mustandar saat memberikan keterangan pers di Kampus UPRI, Jl Nipa-nipa, Antang, Senin, 14 Agustus.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Yayasan UPRI, Muh Syukur Abdullah menambahkan, terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan akta nomor 32 mulai dari pendiriannya sampai seluruh perubahannya. Sehingga dalam putusan yang pada akhirnya telah inkrah, meminta agar akta palsu tersebut dimusnahkan semua.

Terlebih, kata dia, notaris yang membuat akta palsu itu juga sudah mengakui perbuatan terdakwa yang telah menyalahi hukum. “Oleh karena itu, kita akan menyurat ke pihak berwajib atau kepolisian, bagaimana agar police line pada objek perkara yaitu di Kampus UPRI Gunung Bawakaraeng, dibuka. Setelah adanya putusan dari MA, Kami akan segera mungkin menempati kampus tersebut,” ucapnya.

Rektor UPRI Makassar, Muh Darwis Nurtinri, menyesalkan situasi yang selama ini terjadi. Apalagi, kata dia, terdakwa beserta rekan-rekannya yang telah melakukan pemalsuan, juga pernah menjadi bagian dari UPRI. Ia pun meminta agar semua pihak bisa menghormati keputusan yang telah dikeluarkan MA. Terutama pihak dari terdakwa Aris Pangeran yang selama ini berusaha merebut aset-aset milik YPTKD UPRI.

“Seperti yang di Jl G. Bawakaraeng, itu kan sejak awal tidak ada eksekusi secara riil. Maka untuk langkah-langkah berikutnya, kami harus ikuti mekanisme kepolisian, dari institusi kami akan menyurat langsung ke polisi agar itu bisa kita fungsikan kembali,” tukasnya. (maj-edo/*)

News Feed