Dari tangan KM dan MW polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Sabu tersebut, kata dia, diduga hendak dikonsumsi pribadi. “BB cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” tukasnya.
Lebih jauh, terkait dengan pengembangan kasus ini, Dermawan menampik bahwa penyalahguna yang diamankan lebih dari dua orang anggota dewan. “Hanya 2 (anggota dewan) diamankan, kalau ada 1 dari anggota dewan DPRD Sulsel tidak tau info dari mana,” kucinya. (maj)