English English Indonesian Indonesian
oleh

Catatan Kecil dari Jenewa

Oleh: Muhammad Zuhri Bahri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) 2023 pada tanggal 5 – 16 Juni lalu, penulis turut hadir sebagai salah satu delegasi Indonesia dari unsur pemerintahan. Konferensi ke-111 ini merupakan perhelatan yang untuk kali pertama diselenggarakan secara offline setelah pandemi Covid-19 dinyatakan usai. Pertemuan tripartite dalam dunia ketenagakerjaan yang mempertemukan unsur pemerintahan, pengusaha, dan pekerja/buruh dari seluruh negara anggota ILO itu berhasil merumuskan beberapa rekomendasi dan resolusi yang akan memberi dampak positif bagi pekerja di Indonesia. 

Beberapa rekomendasi dan resolusi yang dihasikan antara lain adopsi standar internasional pemagangan berkualitas, transisi yang adil, perlindungan tenaga kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta laporan program dan anggaran ILO 2024/2025. Indonesia yang delegasinya dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dalam sidang Pleno menyoroti tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mewujudkan keadilan sosial di dunia kerja. Pertama adalah memastikan ketersediaan penyerapan tenaga kerja secara menyeluruh dan produktif serta pentingnya pembelajaran sepanjang hayat. Kedua, revitalisasi pembelajaran pasar kerja sebagai kunci untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam dunia kerja. Ketiga, meningkatkan kualitas serta kondisi kerja melalui perlindungan bagi pekerja dalam mendukung transisi yang berkeadilan akibat perubahan iklim. Selain itu juga menekankan pentingnya akses pekerja terhadap perlindungan sosial yang komprehensif melalui keterlibatan semua pemangku kepentingan dan kerja sama internasional yang lebih luas. 

Hal tersebut sejalan dengan tema ILC tahun ini yaitu mengusung Sosial Justice (keadilan sosial). Keadilan sosial tercermin dalam aspirasi bahwa “semua manusia, terlepas dari ras, kepercayaan atau jenis kelamin, memiliki hak untuk mengejar baik kesejahteraan materi maupun perkembangan spiritual mereka dalam kondisi kebebasan dan martabat, jaminan ekonomi dan kesempatan yang sama”. 

Keadilan sosial dapat digambarkan secara luas memiliki empat dimensi. Dimensi pertama adalah hak asasi manusia dan kemampuan universal. Dimensi kedua menyangkut akses yang sama terhadap kesempatan untuk pekerjaan dan kegiatan produktif yang memungkinkan orang mengejar kesejahteraan materi mereka dalam kondisi keamanan ekonomi. Dimensi ketiga mencakup gagasan yang lebih luas tentang distribusi yang adil. Dan dimensi keempat menyangkut hanya transisi. Dimensi ini menangkap cara di mana transformasi signifikan memengaruhi kesejahteraan orang dari waktu ke waktu. Keempat dimensi ini saling terkait dan saling tergantung.

Dari dimensi tersebut, masing-masing negara diberi ruang dan kesempatan untuk mengusulkan isu-isu ketenagakerjaan yang sangat beragam untuk diagendakan dan dibahas. Semua isu yang ada digodok dan dikanalisasi ke dalam lima komite yaitu Finance Committee (CF), Committee on the Application of Standards (CAN), General Affairs Committee (CAG), Standards-Setting on Apprenticeships (CN), dan Recurrent Discussion Committee on Labour Protection (CDR).

Dari semua pembahasan dalam setiap komite tersebut, perlindungan tenaga kerja inklusif termasuk di dalamnya. Perubahan transformatif dalam dunia kerja membawa peluang dan tantangan. Berbagai krisis yang berkelanjutan telah berdampak besar pada perlindungan tenaga kerja. Ketegangan geopolitik, pandemi COVID-19, dampak perubahan iklim, serta krisis ekonomi dan keuangan yang memengaruhi biaya hidup telah memperburuk defisit pekerjaan yang layak yang sudah ada sebelumnya, meningkatkan kemiskinan, dan melebarnya ketidaksetaraan, di dalam dan antarnegara. Dalam konteks inilah, diskusi tentang perlindungan tenaga kerja meninjau kemajuan yang dibuat dan tantangan yang luar biasa, dan memetakan jalan ke depan menuju perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif, memadai dan efektif untuk semua pekerja dengan cara memperluas akses terhadap perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial kepada semua pekerja, terutama bagi mereka yang paling berisiko terhadap perlindungan yang tidak memadai atau tidak ada sama sekali.

Seperti halnya isi-isu diskriminasi gender, isu Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) menjadi salah satu bahasan. Namun demikian, kendati mendapatkan tempat dan menjadi salah satu kegiatan yang dibiayai ILO, akan tetapi banyak negara yang menolak kegiatan SOGI termasuk Indonesia. Dengan demikian Indonesia secara keseluruhan tidak akan melaksanakannya. 

Pada kenyataannya dalam dunia kerja diskriminasi kerap dialami oleh mereka yang yang memiliki keragaman gender yang berbeda, atau bagi mereka yang memiliki orientasi sexual yang berbeda.  Secara ketentuan budaya maupun hukum, memang tidak diakui keberadaan gender ketiga (transgender), namun dalam kenyataannya, keberadaan mereka memang ada. Sebagai sebuah fakta sosial, yang patut menjadi perhatian  bagi semua pihak untuk bisa dicermati secara lebih saksama. Pendapat tersebut dalam tulisan ini tidak sedang memposisikan atau mengarahkan kepada opini atau pandangan setuju atau tidak, akan tetapi tulisan ini mencoba mendeskripsikan sebuah fakta sosial dari perspektif keilmuan yang netral dan tidak memihak.

Diskriminasi di kalangan tersebut bahkan dialami pada saat perekrutan kerja, mulai dari lowongan kerja yang disyaratkan untuk pria atau wanita. Bahkan, mayoritas perusahaan di Indonesia masih belum punya kebijakan untuk melindungi individu tersebut di tempat kerja dari diskriminasi dan kekerasan. Ketidakjelasan hukum di Indonesia soal diskriminasi dan kekerasan juga menjadi sumber masalah. Hukum Indonesia melarang diskriminasi dalam bentuk dan konteks apapun. Namun, di sisi lain, tak ada payung hukum yang jelas dan spesifik mengatur diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual.

Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya, menyebutkan bahwa diskriminasi ketenagakerjaan dalam bentuk apapun itu dilarang. Pasal 5 berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Sedangkan Pasal 6 mengatur bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Jadi seharusnya, diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual pun bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap UU ini.

Kasus Jamsostek

Berbicara tentang dunia kerja, tidak lengkap jika tidak menempatkan perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) sebagai unsur penting yang merupakan hak dari seluruh pekerja, tidak dapat dipisahkan dari dinamika dan tututan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsotek) sebagai institusi yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja menemukan satu kasus di terkait identitas gender seorang peserta. Tulisan ini perlu mengulas sedikit kasus dimaksud sebagai bentuk  pembelajaran jika ada kejadian serupa di kemudian hari di lain tempat dan lain waktu. Bukan tidak mungkin, hal sama dapat terjadi lagi, jumlah dan frekuensinya pun dapat bertambah.

Pada 2022 lalu, sebuah kasus bisa menjadi pelajaran, ada salah satu peserta jamsostek yang kebetulan adalah sesorang yang masuk dalam kategori transgender, mengalami kendala saat yang bersangkutan meninggal. Pengurusan klaim jaminan hari tua (JHT) menjadi cukup complicated untuk dicarikan solusinya. 

BP Jamsotek memiliki kewajiban untuk melindungi setiap pekerja tanpa mengenal gender, perlindungan ini adalah hak setiap warga negara yang bekerja, merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kasus ini, peserta BP Jamsostek dimaksud, karena identitas dirinya dianggap membawa aib, menyebabkan keluarganya mengingkari keberadaannya. Sehingga peserta tersebut, keluar dan hidup bersama dengan sesama rekannya dalam satu komunitas yang dianggap cocok dan menerimanya seperti anggota keluarga. Komunitas ini membangun relasi yang cukup intens dan memperlakukannya layaknya anggota kaluarga dengan kerekatan yang cukup kuat. 

Empat  tahunan menjadi peserta dengan mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), ketika yang bersangkutan  mengalami insiden yang mengakibatkan dia meninggal dunia, manfaat dari kepesertaannya khususnya JHT dapat diklaim sebagai haknya. Secara otomatis manfaat dari jamsosteknya menjadi warisan yang ditinggalkan.

Problematika muncul kemudian, ketika yang bersangkutan meninggal dunia siapa yang berhak menerima? Surat wasiat yang dibuatnya sebelum dia meninggal mewasiatkan bahwa seluruh harta warisannya termasuk manfaat jamsostek miliknya diserahkan kepada komunitas yang dia anggap sebagai keluarga pengganti. 

Dari sudut pandang hukum waris, yang berhak menerima peninggalan warisannya adalah  keluarga dekat, janda; duda; dan anak, mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pun dengan regulasi yang mengatur tata cara pengklaiman JHT yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menjadi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 4 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. 

Sehingga dalam kasus tersebut kendati sudah menuliskan wasiat, secara normative sesuai dengan ketentuan hukum ahli waris sebagai prioritas adalah kerabat yang memiliki hubungan darah. Sehingga dalam menyelesaikan masalah ini, BP Jamsostek berpegang teguh kepada hukum positif termasuk permenaker yang mengatur pencairan JHT. Dari kasus tersebut, terlihat ada dualisme, di mana dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak juga adanya perlindungan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang larangan diskriminasi di dunia kerja, namun dari segi sosial budaya belum mendukung keterjaminan bagi kaum tertentu, maka akan ada dampak yang mengakibatkan masih terjadi diskriminasi. Dari aspek norma (hukum), aspek sosial budaya, dan agama masih belum bisa saling mengisi, sehingga penilaian persepsi yang dualisme dan ambigu itu mengembalikan kepada pemahaman kita masing-masing untuk bisa membawa fakta sosial ini menjadi pemikiran yang lebih arif. inilah perlunya perlindungan inklusif ditegakkan.(*)

News Feed