FAJAR, MAKASSAR-Seorang guru honorer salah satu sekolah di Jl Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar, bernama AJ (26) menjadi korban penyerangan sekelompok pemuda. Pelakunya sendiri telah berhasil diamankan polisi.
AJ menceritakan, awal kejadian sekelompok pemuda tersebut memaksakan diri untuk masuk ke lingkungan sekolah untuk bermain bola, Minggu, 16 Juli, sekitar pukul 16.00 Wita. “Kemarin di sekolah, ada anak-anak luar yang sering masuk main bola di sekolah. Sering mi juga dimarahi, dilarang sama penjaga sekolah. Karena dilarang memang sama kepala sekolah,” ujar AJ kepada FAJAR, kemarin.
Memurut AJ, pada kompleks tempat dirinya mengajar, terdapat empat sekolah. Dimana semuanya melarang pihak dari luar untuk bermain bola di dalam lingkungan sekolah.
“Kadang masuk main bola kalau dapat izin, atau dikasihani sama penjaga sekolah. Tapi kali ini, mereka dilarang karena sementara ada persiapan kegiatan pada Senin ini,” ucapnya.
Adapun penyerangan didapatinya selaku korban, terjafi saat salah seorang dari pemuda yang memaksa masuk bermain bola hendak mengempeskan ban becak motor (bentor) milik suami penjaga sekolah.
AJ mengatakan, suami penjaga sekolah sempat menggertak para pemuda yang mendesak masuk dan hendak membuat ban bentornya kempes. Namun, hal tak terduga terjadi, setelah salah seorang di antara mereka mengambil batu dan melemparnya masuk ke halaman sekolah.
“Ini anak muda, langsung ambil batu. Karena banyak batu di situ. Baru melempar masuk. Ternyata saya na kena. Jadi korban ma. Sudah itu ke Polsek ma melapor,” akunya.
Tidak lama setelah AJ melapor, Unit Reskrim Polsek Wajo langsung mengambil tindakan dengan menamkap terduga pelaku. Alhasil, salah seorang pemuda bernama Muh. Fadli (19) berhasil diamankan.
“Tidak sampai 12 jam tersangka atas nama Muh. Fadli sudah ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wajo IPDA Erwin, Senin, 17 Juli.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka telah diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas aksi terlarangnya.
“(Keterangan) tersangkanya sudah diambil. Saat ini kita sementara melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya .
Erwin menjelaskan, saat kejadian tersangka melakukan aksi pelemparan itu sendirian. Meskipun saat itu ada juga beberapa temannya yang tersulut amarah lantaran tak diizinkan bermain bola. “Tersangka sendiri, jadi dia (Muh. Fadli) sendiri yang melempar,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tertulis pada Pasal tersebut.
Akibat pelemparan itu, kata Erwin, korban mengalami luka robek pada dahi bagian bawah sebelah kanan. “Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian jidat. Empat jahitan itu,” kuncinya. (maj)