English English Indonesian Indonesian
oleh

Wisuda Sekolah

Wisuda merupakan kegiatan seremonial yang menandai berakhirnya sebuah proses pendidikan akademik. Biasanya dilakukan bagi lulusan tingkat pendidikan tinggi. Seremoni ini bahkan menggunakan busana akademik khusus yang disebut toga. Kegiatan wisuda, bagi sebuah perguruan tinggi merupakan momentum pertanggungjawaban publik atas proses akademik yang telah dilakukan dalam sebuah periode waktu kegiatan akademik. Bagi mahasiswa (alumni) merupakan pembuktian prestasi karena mampu menyelesaikan proses pendidikan yang amat panjang, dari mulai pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, hingga menuntaskan di fase pendidikan tinggi. Acara wisuda bagi seorang sarjana, bahkan biasa menjadi simbol pencapaian tertentu bagi orang tua dalam memberikan pendidikan tuntas kepada putra-putrinya. Dengan demikian, maka wisuda bagi insan akademik di perguruan tinggi amat lazim terjadi di seluruh dunia.

Di Indonesia – termasuk di Sulsel- acara wisuda bahkan menjadi fenomena yang sudah jamak kita saksikan di semua tingkatan pendidikan. Mulai dari PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bahkan di tingkat lulusan PAUD juga menggunakan toga seperti yang digunakan para sarjana. Memang tidak ada hal yang dilanggar. Hanya saja esensi kegiatan wisuda sebagai peneguhan terhadap tuntasnya proses panjang pendidikan menjadi belum relevan ketika diselenggarakan secara seremonial di tingkat pendidikan usia dini, bahkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Apalagi jika, kegiatan itu diwajibkan bagi semua lulusan yang tentu saja bisa sangat membebani keuangan orang tua siswa.

Maraknya penyelenggaraan wisuda di sekolah, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima banyak sekali keluhan orang tua siswa terkait beban keuangan terhadap kewajiban mengikuti wisuda bagi anak-anaknya. Kewajiban mengikuti wisuda di semua jenjang dinilai sangat memberatkan orang tua siswa. Mendapat keluhan dan desakan, akhirnya Mendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran No. 14 tahun 2023 tentang wisuda di sekolah.

Surat Edaran Mendikbud tersebut berisi himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda di sekolah yang dapat memberatkan orang tua siswa. Pelaksanaan wisuda harus mendapat persetujuan komite sekolah dan orang tua siswa. Ini tentu saja belum tegas melarang penyelenggaraan wisuda yang dapat membebani keuangan orang tua siswa.

Dengan demikian, maka pihak sekolah hendaknya lebih bijak menyikapi fenomena ini. Jikapun harus tetap melaksanakan kegiatan penamatan hendaknya merancang kegiatan yang tidak perlu membebani pembiayaan dari orang tua siswa. Bahkan, setiap Pemerintah Daerah perlu mengkaji lebih dalam untuk membuat kebijakan yang bersifat lokal, sesuai kondisi masing-masing daerah. (*)

News Feed