English English Indonesian Indonesian
oleh

3.716 Mahasiswa Unhas Ikut Pembekalan KKN, Prof Ruslin: Tinggalkan Kesan dan Jejak yang Baik

FAJAR, MAKASSAR-Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata (P2KKN) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan pembekalan kepada mahasiswa KKN Gelombang 110 yang mengusung tema “Melangkah Bersama: Mewujudkan KKN bermakna Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual”.

Pembekalaan mahasiswa KKN Unhas gelombang 110 berlangsung mulai pukul 08.00 Wita di Baruga AP Pettarani Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/6).

Mengawali kegiatan, Muhammad Kurnia, selaku Ketua Tim Pengelola KKN Unhas dalam laporannya menyampaikan, KKN Unhas Gelombang 110 ini akan diikuti oleh sebanyak 3.716 mahasiswa yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, yang akan turut didampingi oleh 112 orang dosen.

Lebih lanjut, Muhammad Kurnia menyampaikan harapannya bagi seluruh mahasiswa KKN untuk dapat menjalankan program kerja sesuai dengan topik KKN yang telah disusun. Setiap mahasiswa dapat mengikuti setiap kegiatan dengan mengedepankan tata tertib serta serta mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar, sehingga apa yang menjadi tujuan tridarma perguruan tinggi dapat dijalankan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini kepada Tim Pengelola KKN Unhas dan para dosen DPK.

Menurutnya kegiatan KKN Unhas tidak hanya sekadar menyelesaikan kegiatan akademik sebagai satu mata kuliah, tetapi juga menjadi momentum pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat.

Diharapkan setiap program kerja yang diusulkan merupakan solusi yang dihadirkan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan wilayah setempat. Demikian setiap materi pembekalan yang diterima dapat diterapkan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.

“Kita harap mahasiswa dapat menjaga nama baik Unhas, menjaga jangan sampai ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan. Kehadiran di tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan kesan dan jejak yang baik, yang bisa membawa pada perubahan di lokasi KKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Ruslin juga menyampaikan, hasil kegiatan KKN diharapkan dalam bentuk laporan yang mengikuti format laporan pengabdian, yang akan direkognisi sebagai kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Hasil ini akan menaikkan reputasi dalam pemeringkatan Unhas.

Materi Pembekalan

Rangkaian kegiatan pembekalan KKN Gelombang 110 berlangsung lancar dengan diisi pemberian materi, oleh para narasumber, yakni materi Strategi Penyelenggaraan KKN untuk Mendukung Program Pemeringkatan Unhas, Mewujudkan KKN bermakna Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Falsafah dan Tata Tertib, serta Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) dan Program Kerja KKN.

Prof Mardiana Ethrawaty Fachry, mewakili Ketua Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin, menyampaikan materi dengan judul “Melangkah Bersama: Mewujudkan KKN bermakna Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual”.

Adapun tujuan dari materi ini adalah 1) Memberikan informasi kepada mahasiswa dan DPK KKN terkait terbitnya PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 TAHUN 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi; 2)Keputusan Rektor Unhas Nomor 5282/UN4.1/KEP/2022 Pengangkatan Tim Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Hasanuddin beserta Fungsi dan Tugas SATGAS PPKS; 3)Meningkatkan pemahaman peserta KKN dan Pengelola terkait pengertian, jenis, cara pencegahan serta penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dilanjutkan materi oleh Dr Samsuddin Amin, yang menyampaikan pentingnya memahami Falsafah KKN sebagai suatu bentuk Pendidikan dengan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat dan secara langsung mengidentifikasi serta mencari solusi masalah-masalah kemasyarakatan. Selain itu, juga dipaparkan mengenai Tata Tertib KKN yang harus dipatuhi seluruh mahasiswa peserta KKN Unhas Gelombang 110 tahun 2023 ini. Tata Tertib yang meliputi tata tertib saat pembekalan, saat pelaksanaan program kerja dan tata tertib pasca penarikan mahasiswa KKN.

Pada kesempatan yang sama, Dr Iqbal, menyampaikan materi terkait program kerja mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin dengan judul Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) dan Program Kerja KKN. Implementasi JKEM dalam program kerja dimaknai sebagai Bentuk Pembelajaran 4 (empat) SKS yang setara dengan 182 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (dengan rata-rata 4 Jam kegiatan perhari) dengan jumlah hari kegiatan 45 hari. Perhitungan jam kegiatan ini berdasarkan perhitungan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (Permendikbud Nomor 3 tahun 2020; 1 SKS = 170 menit per minggu per semester).

Kegiatan pembekalan umum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Sekretaris Tim Pengelola KKN Universitas Hasanuddin, Awaluddin. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula seluruh Tim Pengelola KKN Unhas. (*/)

News Feed