Lili mengatakan, setiap kali meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti. “Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal,” ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW. Hal itulah yang membuat korban terus meminta agar MNW segera mengembalikan pinjamannya.
“Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian,” bebernya.
Ia mengakui, memang MNW merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
“Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook,” jelasnya.
Karena tidak ada etikat baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp700 juta rupiah, bahakan nomor Lili di Blokir oleh MNW. akhirnya Lili melaporkan ke polisi.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya itu, telah dilaporkan pada 29 Mei 2022 di SPKT Polda Sulsel dengan nomor laporan polisi Nomor : LP / B / 513 / V / 2022 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN.
“Setelah kami melaporkan di sana (Polda), laporan kami kemudian dilimpahkan di Polres Gowa, dengan alasan peristiwa masuk wilayah Polres Gowa,” kata pengacara Lili Dewi Jayanti Mannan, Saleh saat wartawan di Makassar, Senin, 5 Juni, malam.