English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Pemilik Sabu 32 Kg Didakwa Pidana Mati

FAJAR, MAKASSAR-Dua terdakwa pemilik sabu 32 kilogram terancam pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mendakwanya dengan pasal berlapis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar As’rini As’ad mengatakan dua terdakwa tersebut adalah Satria Putra Abadi alias Satria dan Fandy Suriya Saputra alias Fandy.  Dalam dakwaan primer keduanya dijerat pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Ancaman dakwaanya itu dengan ancaman pidana mati, ” ujar As’rini As’ad, Senin, 5 Juni.

Lebih lanjut jaksa yang akrab disapa Maya menuturkan keduabterdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa Satria Putra Abadi alias Satria yang diduga menjadi kuda gudang (kurir gudang) di Surabaya. Dia pun diberi uang akomodasi untuk berangkat ke Surabaya, namun uang tersebut hanya untuk satu orang, kemudian setelah terdakwa tiba di Surabaya menerima uang Rp10 juta.

Kemudian Rp5 juta untuk sewa kamar kost dan membeli kendaraan selama di Surabaya. Lalu mengarahkan terdakwa ke hotel yang diperintahkan oleh Gudang. Setelah tedakwa selesai mengantarkan barang, saksi kemudian melampirkan kepada terdakwa.

Atas perintah tersebut, terdakwa mendapat apartemen di educity Tower Harvard lantai 31 kamar 3102. Dengan harga sewa apartemen tersebut sebesar Rp23 juta selama enam bulan. Kemudian Simon mentransfer uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya sewa apartemen.

Terdakwa dengan menggunakan kendaraan yang berbeda sambil membawa koper yang berisi narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa menerima upah (gaji) dari penjualan narkotika tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan menerima upah Rp4,5 juta setiap kilogramnya.

” Sidang lanjutannya akan dilanjutkan pada hari Rabu (7/6/2023) mendatang. Agenda sidangnya kata As’rini, adalah sidang pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Humas PN Makassar, Sibali menuturkan berdasarkan data di SIPP PN Makassar dua terdakwa telah disidangkan Rabu, 7 Juni Dimana agendanya adalah pemeriksaan saksi.

“Jadwal sidang sudahmuncul di SIPP PN Makassar,” akunya.

Sekadar informasi kasus ini merupakan satu rangkaian dari pengungkapan sabu seberat 43,6 kilogram oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada awal Januari lalu. Dimana ada empat orang tersangkanya. Dari empat tersangka, dua diantaranya yaitu Hamka dan Ferdi adalah pemilik daripada sabu seberat 12,1 kilogram yang terlebih dahulu disidangkan. Sementara Satria Putra Abadi alias Satria dan Fandy Suriya Saputra alias Fandy. menguasai sisanya yaitu sabu seberat 32 kilogram.

Kasus ini diketahui berhasil diungkap berawal dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Surabaya. Dimana kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12,1 Kg sabu, 1.891 butir Pil Berlogo Channel dengan kandungan MDMA, dan 9.577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

Setiap narkotika yang dijemput maupun yang diedarkan, dilaporkan oleh tersangka untuk mengetahui total upah yang diterima. Dimana perkilogram keduanya diupah sebesar Rp10 juta. Dari situ, pengembangan kembali dilakukan dan ditemukan sabu seberat 31,4 kilogram di Jl Onta Lama Makassar. Barang haram tersebut dikuasi oleh dua pelaku. (edo)

News Feed