English English Indonesian Indonesian
oleh

Timsel Zona 1 Sulsel Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu

FAJAR, MAKASSAR-Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Masa Bakti 2023-2028 Zona 1 Sulsel melanjutkan Sosialisasi Pendaftaran di kabupaten Jeneponto dan Bantaeng (25/05/2023).

Sebanyak 50 peserta dari 32 organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, kelompok penyandang disabiitas, tokoh masyarakat, dan penyelenggara pemilu mengikuti acara tersebut. Hadir di antaranya ketua Bawaslu dan ketua KPU Jeneponto.

Kegiatan Sosialisasi merupakan rangkaian tugas Timsel Zona 1. Sebelumnya, sosialisasi diadakan di kabupaten Takalar (23/05.2023). Kemudian kegiatan yang sama akan berlanjut di kabupaten kabupaten Sinjai dan Bulukumba (26/05), hingga berakhir pada 27 Mei 2023 di kepulauan Selayar.

Timsel Zona 1 mempresentasikan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon, serta pelayanan informasi bagi pendaftar yang akan disediakan oleh Sekretariat Timsel di Hotel Horison Makassar.

Pada sesi tanggapan dan masukan dari peserta, Sofyanto, anggota Timsel Zona 1, mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur menanggapi kegelisahan masyarakat pada Integritas penyelenggara Pemilu, termasuk Timsel.

“Integritas itu tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dilembagakan dalam tugas-tugas sehari-hari, misalnya persyaratan kerja penuh waktu, disiplin, taat asas dan aturan kelembagaan, itulah hasil dari integritas yang dimaksud,” tegasnya.

Mengenai persyaratan sehat jasmani dan rohani, yang terkesan memarjinalisasi penyandang disabilitas, Anggota Timsel Muhammad Ridha mengklarifikasi, sehat jasmani dalam pengertian medis, jadi tidak memandang status fisik seorang penyandang disabilitas.

“Makanya dia punya hak sama dalam mengikuti rekrutmen calon anggota Bawaslu sepanjang memiliki surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau pun Puskesmas,” jelasnya.

Mengenai keraguan kelompok perempuan pada pencapaian kuota 30%, anggota Timsel Mardia merinci bahwa pedoman kerja Timsel sudah menjamin upaya pemenuhan kuota yang dimaksud.

“Misalnya, apabila dalam proses pendaftaran jumlah calon belum mencapai kuota yang dimaksud, maka berdasarkan pedoman Bawaslu, maka Timsel melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari kerja,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, M. Nawir s
Sekretaris Timsel Zona 1 menambahkan perlunya persiapan yang matang bagi para pendaftar.

“Timsel merupakan pelaksana teknis dari peraturan Bawaslu, sehingga domain tugas kami adalah bagaimana menfasilitasi proses seleksi sesuai tahapan dan batasan waktunya,” ujarnya. (*)

News Feed