Sumberdaya Manusia berkualitas tinggi menurut Ndraha (1999) adalah sumberdaya manusia yang mampu menciptakan bukan aja nilai komperatif, tetapi juga nilai kompetitif, generatif, inovatif dengan menggunakan energi tertinggi seperti: intelligence, creativity dan imagination; tidak lagi semata-mata menggunakan energi kasar, seperti bahan menta, laha air, tnaga dan otot dan sebgainya. Ada beberapa negara yang dapat kita katakan tidak memiliki sumberdaya alami seperti hanya negara singapura tetapi sangat maju dalam perekonomiannya karena keunggulan sumberdaya manusianya.
Pemerintah terus melakukan langka peningkatan kualitas Sumberdaya manusia disemua sector, tak kecuali di sector pemerintahan sendiri adapun upaya upaya yang dilakukan pemerintah sebagaimana tertuang dalam undang-undang ASN , dilakukan melalui pengembangan kompotesi dilakukan dalam bentuk pelatihan dan Pendidikan. Pengembangan kompotensi dalam bentuk Pendidikan melalui Pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar, pengembangan dalam bentuk pelatihan dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal yaitu melaui proses pembejaran tatap muka di dalam kelas, paling kurang melalui pelatihan, seminar kursus dan penataran sedangkan non pengembangan nonklasikal, paling kurang bimbingan tempat kerja, pelatihan jarak jau, magang, pertukaran antara pns dan pegawai swasta. kompetensi aparatur pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan harus diarahkan kepada upaya: sebgaimana tertian dalam berka lanPeraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara