English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Tetapkan Lima Tersangka Penyelewengan KUR di Pangkep, Seret Mantri hingga Calo

FAJAR, MAKASSAR-Kejati Sulsel menetapkan lima orang tersangka KUR BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep. Itu terdiri dari dua laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka adalah Fadel Firdaus Hulinggi (32) selaku mantri pada BRI unit Mappasaile tahun 2020-2021, empat calo yaitu, Muh Saleh (48), Hasnawati (40), Salmia (54), dan Syahrina (53).

Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan penyidikan Fadel Firdaus Hulinggi bersama empat calo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari dinas kesehatan kota Makassar yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.

Penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar untuk kedua tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.

Terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh tersangka Hasnawati termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta kartu ATM dan buku tabungan dikuasai oleh tersangka dengan total kerugian Rp818 juta. Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) Muh Saleh dengan total kerugian Rp319 juta.

Ada 10 sepuluh rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka Salmia dengan total kerugian Rp286 juta. Empat rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. tersangka Syahrina dengan total kerugian Rp134 juta.

Atas perbuatan tersangka selaku mantri Fadel Firdaus Hulinggi telah menyalahgunakan kewenangannya selaku marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep. Kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo. pasal 65 Ayat 1 KUHP. Serta pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo, Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucapnya. (edo)

News Feed