FAJAR, LUWU-Pelarian pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, akhirnya berakhir. Pelaku penikaman dengan pisau taji ayam sabung telah menyerahkan diri ke polisi di Polres Lamasi, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi membenarkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Nasruddin telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu. Hal tersebut terjadi setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku lalu pergi ke Pinrang untuk menjemput pelaku Salbi (43) dan membawanya ke Kapolsek Lamasi, AKP Yunus Mangiwa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana,” ungkap AKBP Arisandi pada Jumat (19/5/2023).
Kapolsek Lamasi, AKP Yunus Mangiwa, menjelaskan bahwa pelaku SA (43) melakukan penganiayaan terhadap korban Nasruddin dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.
“Dengan cara menusuk leher korban sebanyak satu kali, lalu ke samping depan korban, kemudian kembali melayangkan taji ayam yang dipegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan saat melintasi jembatan sungai Lamasi, pelaku membuang pisau taji ayamnya ke sungai dan langsung berangkat ke Kabupaten Pinrang,” terang AKP Yunus Mangiwa.
Kejadian penganiayaan oleh Salbi terhadap korban Nasruddin dilaporkan terjadi pada Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekitar pukul 00.15 Wita di Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.