English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Naikkan Status Perkara Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah

Bahwa adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebsana lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar). Pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar743.850.

Tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,8 miliar (DPA, Rp30,050 miliar). Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor:590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Kata dia, dalam proses pembebasan lahan terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari Perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 & Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Sundari, Kamis, 18 Mei. (edo/*)

News Feed