Oleh : Amul Hikmah Budiman, Direktur Eksekutif Saoraja Institute Indonesia
Tahapan pemilu telah memasuki masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik. Formasi bacaleg telah diatur oleh masing-masing parpol di tiap daerah pemilihan (dapil) agar dapat merebut banyak kursi dan meraih kemenangan. Tidak hanya keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam konstitusi pemilu kita, pula elemen pemuda turut menjadi perhatian parpol agar dapat masuk menjadi kontestan.
Jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, perhatian dan diskursus tentang pemuda dalam politik memang tak pernah berhenti dan selalu menjadi perhatian, melihat demografi dan potensinya, utamanya generasi Y dan Z. Partai politik pun merekrut mereka untuk terlibat sebagai pendongkrak elektoral partai.
Pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum/Daerah, partai politik terang menyebut bahwa usia muda juga dominan didaftarkan dalam kontestan lima tahunan ini. Baik itu di tingkatan pusat hingga Kabupaten/Kota. Muda ini juga berasal dari berbagai latar belakang, baik sebagai aktifis, pengusaha, selebgram/influencer, akademisi, dai, hingga anak pejabat.
Meskipun data pada tahun 2022 mencatat hanya ada 32,67% anak muda yang percaya kepada partai politik, namun realitas hari ini meruntuhkan sebuah paradigma yang menyebut anak muda mengalami alienasi terhadap politik atau partai politik itu sendiri. Partisipasi pemuda dalam politik juga mengalami peningkatan, dari 85,9% di tahun 2014 menjadi 91,3% di tahun 2019. Dua pesta demokrasi terakhir tersebut memberikan sebuah optimisme kepada kita bahwa di tahun 2024 adalah panggung politik milik anak muda.